Senin, 29 Desember 2014

Informasi SHU Koperasi Warga Semen Gresik




Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota



Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


 Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota   



Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai

     Berikut informasi SHU koperasi warga semen gresik :








Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi


     Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
        dilakukan oleh anggota.                            
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

  

      Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.



Pengertian Manajemen Koperasi

      Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu :
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas

Rapat Anggota

          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
          Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
         anggota dan masyarakat.
          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya
         diadakan pada waktu-waktu tertentu.
          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
         berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
         mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam   
         rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya    
        organisasi dan usaha koperasi.



      Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

         Anggaran dasar
         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         Pembagian SHU
         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

       Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari   
      gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
       Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta 
      mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.


      Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
          Pusat pengambil keputusan tertinggi
          Pemberi nasihat
          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
          Penjaga berkesinambungannya organisasi
          Simbol

Pengawas

     Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
     Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
     Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-          mempunyai kemampuan berusaha
-          mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan
           masyarakat   sekelilingnya.
-          Dihargai pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-
            nasihatnya.
-          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
           menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-          Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Manajer


      Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

 

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-     organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-     perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).




Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem


      Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


Pengurus Koperasi Warga Semen Gresik :






 Ketua                : Ir. Edi Kartika (tengah)
 Bendahara        : Satriyo Trisulo, SE (kiri)
 Sekretaris         : Suhandik, ST. MMT. (kanan)





 Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a)      Koperasi Desa
b)      Koperasi Pertanian
c)       Koperasi Peternakan
d)      Koperasi Perikanan
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
f)       Koperasi Simpan Pinjam
g)      Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik

a)      Koperasi pemakaian
b)      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c)       Koperasi Simpan Pinjam

 

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a)      Koperasi  Primer
b)      Koperasi Pusat
c)      Koperasi Gabungan
d)      Koperasi Induk
              

  Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.



Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
       Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .









Sumber :  


http://www.kwsg.co.id/userweb/en/investor-spot/financial-report/financial-report-in-5-consecutive-years
http://www.kwsg.co.id/