Rabu, 29 April 2015

HUKUM PERJANJIAN

Di dalam sebuah perjanjian ada beberapa asas hukum yang menjadi landasan untuk di jadikan pedoman dalam melakukan beberapa macam perjanjian, antara lain asas-asas hukum tersebut ialah :

Asas Konsensualisme (Concensualism) 

Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan). 

Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPer adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.



Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) 


Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
  1. membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
  3. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
  4. menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Dalam hukum kontrak, asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet fair in menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah.

Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda) 

Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. 

Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.




Rabu, 01 April 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Freeport"

PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan yang menambang, memproses dan melakukan ekplorasi terhadap biji yang mengandung tembaga, emas dan perak. Perjanjian kontrak pertama antara Indonesia dengan Freeport di lakukan pada tanggal 7 April 1967. Dengan berdasar pada UU no 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan membuat terbentuknya UU no 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Dalam kontrak pertamanya itu, Freeport mendapat hak menambang lahan sebesar 10.908 hektar untuk kontrak selama 30 tahun dan freeport menginvestasikan 75-100 juta dollar AS kepada Indonesia. Seiring berjalannya waktu dengan mengetahui keuntungan yang sangat besar, akhirnya pada tahun 1991 PT.Freeport memperpanjang kontrak dengan jangka waktu yang sama yaitu 30 tahun, hingga akan habis pada tahun 2021. Dalam kontrak perjanjian Indonesia dengan PT.Freeport, selain memberikan investasi untuk Indonesia PT.Freeport juga harus berkontribusi dan berperan bagi Indonesia. Total keuntungan langsung bagi Indonesia dari tahun 1991-2014 sebanyak USD 15,8 milliar dollar. Namun kenyataannya peran Freeport untuk masyarakat Papua pun belum terlalu terlihat. Ekploitasi Freeport di tanah Papua sangatlah menguntungkan tapi timbal balik untuk warga Papua pun tidak sebanding dengan keuntungan yang di dapat. Pemerintah pun akhirnya pada tahun 2009 membuat undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maksud dari tujuan Undang-undang ini di buat untuk memperbaiki UU no 11 tahun 1967, agar sistem dan tujuan dalam hal pertambangan lebih dapat di atur lebih jelas dengan seiring berjalannya jaman. Salah satu isi di dalam UU no 4 tahun 2009 yaitu di haruskannya setiap perusahaan tambang membangun smelter sendiri di Indonesia.