PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan yang menambang, memproses dan melakukan ekplorasi terhadap biji yang mengandung tembaga, emas dan perak. Perjanjian kontrak pertama antara Indonesia dengan Freeport di lakukan pada tanggal 7 April 1967. Dengan berdasar pada UU no 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan membuat terbentuknya UU no 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Dalam kontrak pertamanya itu, Freeport mendapat hak menambang lahan sebesar 10.908 hektar untuk kontrak selama 30 tahun dan freeport menginvestasikan 75-100 juta dollar AS kepada Indonesia. Seiring berjalannya waktu dengan mengetahui keuntungan yang sangat besar, akhirnya pada tahun 1991 PT.Freeport memperpanjang kontrak dengan jangka waktu yang sama yaitu 30 tahun, hingga akan habis pada tahun 2021. Dalam kontrak perjanjian Indonesia dengan PT.Freeport, selain memberikan investasi untuk Indonesia PT.Freeport juga harus berkontribusi dan berperan bagi Indonesia. Total keuntungan langsung bagi Indonesia dari tahun 1991-2014 sebanyak USD 15,8 milliar dollar. Namun kenyataannya peran Freeport untuk masyarakat Papua pun belum terlalu terlihat. Ekploitasi Freeport di tanah Papua sangatlah menguntungkan tapi timbal balik untuk warga Papua pun tidak sebanding dengan keuntungan yang di dapat. Pemerintah pun akhirnya pada tahun 2009 membuat undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maksud dari tujuan Undang-undang ini di buat untuk memperbaiki UU no 11 tahun 1967, agar sistem dan tujuan dalam hal pertambangan lebih dapat di atur lebih jelas dengan seiring berjalannya jaman. Salah satu isi di dalam UU no 4 tahun 2009 yaitu di haruskannya setiap perusahaan tambang membangun smelter sendiri di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar