Rabu, 18 Mei 2016

All About Toefl

TOEFL

Bagi kalian yang remaja, pasti udah tidak asing lagi dong sama yang namanya TOEFL. Beberapa sekolah ada yang mewajibkan anak didiknya untuk melakukan tes toefl, bisa melakukan di luar sekolah ataupun terkadang sekolah memfasilitasi untuk mengadakan toefl.

TOEFL merupakan singkatan dari Test Of English as Foreign Languange, yang dimana berguna untuk mengetahui seberapa jauh kemampuan bahasa inggris seseorang dalam belajar atau untuk bekerja di luar negeri, menunjukkan kesiapan akademik seseorang, juga dirancang untuk menjadi standard yang obyektif dan tidak memihak sehingga siswa dapat membandingkan kemampuannya dengan adil.

Biasanya toefl dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1. Paper Based Test
2. Computer Based Test
3. Internet Based Test

Materi yang di ujikan antara lain:
1. Writing Test/Grammar Test
2. Reading Test
3. Listening Test
4. Speaking Test

Test dilakukan pada hari yang sama dengan durasi kurang lebih 4 jam. Dari setiap materi test memiliki durasi kurang lebih 1 jam. Nanti dari setiap materi yang di ujikan akan di berikan score untuk di jumlah kan menjadi nilai toefl yang sesungguhnya.

Banyak orang mengikuti toefl disaat ingin belajar di luar negeri ataupun kerja di perusahaan asing, karena beberapa dari universitas atau perusahaan sudah mewajibkan syarat kepada pelamar untuk menunjukan nilai toefl mereka. Tapi, tidaklah sulit untuk melakukan test di era sekarang ini. Sudah banyak lembaga-lembaga kursus bahasa inggris yang mengadakan toefl.

So, buat kalian yang belum pernah sama sekali test, coba sesekali untuk cari pengalaman dalam mengerjakan ujian toefl. 

Rabu, 29 April 2015

HUKUM PERJANJIAN

Di dalam sebuah perjanjian ada beberapa asas hukum yang menjadi landasan untuk di jadikan pedoman dalam melakukan beberapa macam perjanjian, antara lain asas-asas hukum tersebut ialah :

Asas Konsensualisme (Concensualism) 

Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan). 

Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPer adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.



Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) 


Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
  1. membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
  3. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
  4. menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Dalam hukum kontrak, asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet fair in menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah.

Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda) 

Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. 

Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.




Rabu, 01 April 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Freeport"

PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan yang menambang, memproses dan melakukan ekplorasi terhadap biji yang mengandung tembaga, emas dan perak. Perjanjian kontrak pertama antara Indonesia dengan Freeport di lakukan pada tanggal 7 April 1967. Dengan berdasar pada UU no 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan membuat terbentuknya UU no 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Dalam kontrak pertamanya itu, Freeport mendapat hak menambang lahan sebesar 10.908 hektar untuk kontrak selama 30 tahun dan freeport menginvestasikan 75-100 juta dollar AS kepada Indonesia. Seiring berjalannya waktu dengan mengetahui keuntungan yang sangat besar, akhirnya pada tahun 1991 PT.Freeport memperpanjang kontrak dengan jangka waktu yang sama yaitu 30 tahun, hingga akan habis pada tahun 2021. Dalam kontrak perjanjian Indonesia dengan PT.Freeport, selain memberikan investasi untuk Indonesia PT.Freeport juga harus berkontribusi dan berperan bagi Indonesia. Total keuntungan langsung bagi Indonesia dari tahun 1991-2014 sebanyak USD 15,8 milliar dollar. Namun kenyataannya peran Freeport untuk masyarakat Papua pun belum terlalu terlihat. Ekploitasi Freeport di tanah Papua sangatlah menguntungkan tapi timbal balik untuk warga Papua pun tidak sebanding dengan keuntungan yang di dapat. Pemerintah pun akhirnya pada tahun 2009 membuat undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maksud dari tujuan Undang-undang ini di buat untuk memperbaiki UU no 11 tahun 1967, agar sistem dan tujuan dalam hal pertambangan lebih dapat di atur lebih jelas dengan seiring berjalannya jaman. Salah satu isi di dalam UU no 4 tahun 2009 yaitu di haruskannya setiap perusahaan tambang membangun smelter sendiri di Indonesia.

Senin, 29 Desember 2014

Informasi SHU Koperasi Warga Semen Gresik




Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota



Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


 Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota   



Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai

     Berikut informasi SHU koperasi warga semen gresik :








Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi


     Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
        dilakukan oleh anggota.                            
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

  

      Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.



Pengertian Manajemen Koperasi

      Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu :
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas

Rapat Anggota

          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
          Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
         anggota dan masyarakat.
          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya
         diadakan pada waktu-waktu tertentu.
          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
         berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
         mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam   
         rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya    
        organisasi dan usaha koperasi.



      Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

         Anggaran dasar
         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         Pembagian SHU
         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

       Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari   
      gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
       Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta 
      mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.


      Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
          Pusat pengambil keputusan tertinggi
          Pemberi nasihat
          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
          Penjaga berkesinambungannya organisasi
          Simbol

Pengawas

     Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
     Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
     Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-          mempunyai kemampuan berusaha
-          mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan
           masyarakat   sekelilingnya.
-          Dihargai pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-
            nasihatnya.
-          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
           menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-          Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Manajer


      Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

 

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-     organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-     perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).




Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem


      Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


Pengurus Koperasi Warga Semen Gresik :






 Ketua                : Ir. Edi Kartika (tengah)
 Bendahara        : Satriyo Trisulo, SE (kiri)
 Sekretaris         : Suhandik, ST. MMT. (kanan)





 Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a)      Koperasi Desa
b)      Koperasi Pertanian
c)       Koperasi Peternakan
d)      Koperasi Perikanan
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
f)       Koperasi Simpan Pinjam
g)      Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik

a)      Koperasi pemakaian
b)      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c)       Koperasi Simpan Pinjam

 

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a)      Koperasi  Primer
b)      Koperasi Pusat
c)      Koperasi Gabungan
d)      Koperasi Induk
              

  Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.



Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
       Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .









Sumber :  


http://www.kwsg.co.id/userweb/en/investor-spot/financial-report/financial-report-in-5-consecutive-years
http://www.kwsg.co.id/

Selasa, 18 November 2014

THE GREATEST COOPERATIVE IN INDONESIA #2




KWSG adalah salah satu koperasi yang di bentuk oleh beberapa karyawan PT. Semen Gresik(persero) yang bertujuan untuk lebih memakmurkan karyawan dan pensiunannya. Kwsg mengikuti konsep koperasi barat, yang mana koperasi ini di bentuk oleh beberapa orang yang mempunyai kepentingan sama dan mau mengurusi koperasi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan timbal balik antara para anggota dan koperasi tersebut. 

Kwsg juga salah satu koperasi yang mengikuti salah satu dari aliran koperasi yang di bagi oleh Paul Hubert Casselman yaitu, aliran koperasi sosialis. Kwsg yang merupakan multi-koperasi yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa. Dengan kegiatan perdagangan tersebut, memudahkan kwsg untuk membuat para anggotanya untuk mendapatkan SHU.
Seperti koperasi lainnya, kwsg juga mempunyai struktur organisasi koperasi yang sangat struktural. Dengan koperasi sebesar sekarang, kwsg lebih memiliki banyak jabatan-jabatan penting dalam koperasi tersebut, tidak berbeda jauh dengan struktur jabatan perusahaan. Berikut contoh struktur organisasi KWSG :





KWSG memiliki tujuan memajukan kesejahteraan anggota dan juga masyarakat yang bergabung dalam koperasi tersebut. Namun, tidak hanya itu saja tujuan dari Kwsg, koperasi ini memiliki tujuan lain yaitu :

1. Meningkatkan kesejahteraan anggota, karyawan dan kualitas layanan pemegang saham.
2. Memberikan hal terbaik untuk kepuasan pelanggan dan members.
3. Mengembangkan dan memperkuat lini bisnis, dengan memperluas pasar dan produk variants.
4. Implement sistem manajemen yang efektif dan efisien dan melakukan perbaikan yang terus menerus
5. Pertambahan produktifitas
6. Memperkuat karyawan dan menerapkan teknologi informasi yang tepat.


KWSG juga memberikan pendidikan bagi para anggota-anggotanya untuk mengembangkan kemampuan dalam berorganisasi di koperasi. Adapun beberapa materi pendidikan yang di berikan yaitu:

                       
• Bagaimana membaca laporan keuangan
• Bagaimana menghitung SHU
• Pemahaman SHU dan Koperasi
• Produk dan jasa KWSG ini
• Mengembangkan kinerja KWSG ini
• Menjelaskan tentang anggaran dasar / anggaran rumah tangga (AD / ART)
• "I Love KWSG" aktivasi
• Dan setiap bahan lain yang dapat digunakan untuk membantu anggota untuk memahami lebih lanjut tentang pengembangan koperasi dan KWSG. Selain itu, dapat meningkatkan partisipasi anggota dalam kegiatan KWSG.

Itulah beberapa rincian yang membuat KWSG bisa menjadi koperasi sebesar dan sehebat sekarang ini. Dengan manajemen yang hebat pula membuat KWSG sangat dapat menjadi motivator untuk koperasi lain yang ada di Indonesia. 

Sabtu, 11 Oktober 2014

THE GREATEST COOPERATIVE IN INDONESIA




Koperasi Warga Semen Gresik atau yang sering di sebut dengan KWSG, merupakan salah satu koperasi terbaik di Indonesia dan di dunia. Koperasi yang berdiri sejak tanggal 29 januari 1963 ini mendapatkan berbagai penghargaan koperasi di Indonesia maupun dunia. Pada tahun 2012, KWSG menjadi salah 1 dari 5 koperasi terbaik yang ada di Indonesia. Pada saat itu omset KWSG mencapai 1,4 triliyun. Dengan kepemilikan omzet yang besar tersebut, akhirnya pada tahun 2013 KWSG mendapat penghargaan dari International Cooperative Alliance(ICA).

KWSG adalah salah satu koperasi yang di bentuk oleh beberapa karyawan PT. Semen Gresik(persero) yang bertujuan untuk lebih memakmurkan karyawan dan pensiunannya. Kwsg mengikuti konsep koperasi barat, yang mana koperasi ini di bentuk oleh beberapa orang yang mempunyai kepentingan sama dan mau mengurusi koperasi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan timbal balik antara para anggota dan koperasi tersebut. 

Kwsg juga salah satu koperasi yang mengikuti salah satu dari aliran koperasi yang di bagi oleh Paul Hubert Casselman yaitu, aliran koperasi sosialis. Kwsg yang merupakan multi-koperasi yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa. Dengan kegiatan perdagangan tersebut, memudahkan kwsg untuk membuat para anggotanya untuk mendapatkan SHU.



Kamis, 12 Juni 2014

Mengatasi Kesenjangan Sosial Miskin dan Kaya



Kesenjangan social adalah distribusi yang tidak merata (ketidakadilan dan ketidaksetaraan) yang dialami oleh individu dan kelompok yang dianggap penting dalam suatu masyarakat dan penilaian yang tidak sama dan pengecualian berdasarkan posisi Social dan Gaya hidup. Juga, Hak dan Kewajiban tidak di distribusikan secara merata.Termasuk perbedaan dalam Pendapatan, Pengetahuan, Status social dan Kekuasaan bias memperkuat ketidaksetaraan ini.Kesenjangan social merupakan aspek Relasional, terutama menyangkut status social, factor Relasional berfokus pada kekuatan dan hubungan ketergantungan satu sama lain.




Kesenjangan social dapat terjadi karena adanya keadaan dimana kelompok individu dalam sebuah masyarakat tidak memiliki status sosial yang sama, kelas sosial yang sama, dan lingkungan yang sama. Wilayah kesenjangan social dapat dilihat dari perbedaan haksuara, kebebasan berbicara dan berkumpul, sejauh mana hak kekayaan dan akses kependidikan, pelayanan kesehatan, dan lainlain. Selain itu juga dapat dilihat dalam kualitas kehidupan keluarga dan lingkungan, pekerjaan, kepuasankerja, dan akses kredit.Apabila kesenjangan sosia lini terhadap bidang ekonomi terlalu kontras maka dapat menyebabkan perpecahan sosial.


Belakangan ini sering di jumpai di mall-mall atau pasar swalayan berbagai macam produk impor. Hampir semua barang dan makanan yang dibeli oleh masyarakat adalah produk impor.Apakah yang terjadi? Pasarbebas yang terjadi saat ini makin tidak terawasi. Para pengawas yang bekerja di bagian ekspor dan impor lebih banyak yang ikut-ikutan sogokan supaya barang illegal masuk ke Indonesiaa. Pasarbebas memang baik untuk para pengusaha.Antara pengusaha Indonesia dengan luar negeri bias saling berhubungan dan menjalin bisnis yang baik tetapi jika tidak di awasi para pedagang akan seenaknya menjual barang dagangan yang dijual. Banyak barang impor yang mahal tetapi tetap laku di pasaran. Sebagian masyarakat lebih senang dengan barang impor.






Kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia disebabkan karena beberapa hal :


a. Kemiskinan


Budaya kemiskinan bukanlah hanya merupakan adaptasi terhadap seperangkat syarat-syarat obyektif dari masyarakat yang lebih luas, sekali budaya tumbuh maka budaya tersebut melanggengkan dari generasi ke generasi melalui pengaruhnya terhadap anak-anak. Budaya kemiskinan cenderung berkembang apabila sistem-sistem ekonomi dan sosial yang berlapis-lapis rusak. Kemiskinan juga merupakan akibat penjajahan karena struktur ekonomi dan social pribumi di dobrak, sedangkan status golongan pribumi tetap di pertahankan rendah, jugadapat tumbuh dalam proses penghapusan suku. Budaya kemiskinan cenderung dimiliki oleh masyarakat serta sosial yang rendah, masyarakat terasing, dan warga yang menjadi korban berasal dari buruh tani yang tidak memiliki tanah. Kemiskinan structural menurut SeloSumarjan (1980) adalah kemiskinan yang di derita oleh suatu golongan masyarakat karena struktur social masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Kemiskinan structural merupakan keadaan kemiskinan yang sedang dialami oleh suatu masyarakat yang disebabkan pada struktur sosial, dan karena itu dapat dicari struktur sosial yang berlaku dalam masyarakat.


b. Lapangan Pekerjaan
Sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia menjadikan pengangguran yang sangat besar di Indonesia dan merupakan tugas bagi pemerintah saat ini.




Cara-cara yang harus dilakukan pemerintah untuk pemecahan masalah kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia :


1. Memberantas korupsi dan meminimalis Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah membentuk lembaga yang bertugas memberantas KKN di Indonesia. Indonesia mulai membenahi diritapi dalam bebrapa kasus korupsi KPK dinilai masih memilih-milih dalam menindak masalah korupsi.


2. Meningkatkan system keadilan di Indonesia serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap para mafia hukum. Mafia hokum masih banyak yang berkeliaran di Indonesia yang semakin membuat kesenjangan sosial di Indonesia makin mencolok.


Keadilan saat ini sangatlah sulit untuk di tegakan bagaimana tidak! Seorang koruptor ditahan namun semua fasilitas sudah tercukupi di dalam ruang tahanan. Sedangkan bagaimana dengan nasib seorang masyarakat kecil yang hanya mencuri ayam misalnya, mereka melakukan dengan seenak mereka kadang juga mereka menyiksa dengan tidak Prikemanusiaan .Hal ini sangatlah menunjukkan kesenjangan sosial di Indonesia sangatlah mencolok antara pihak kaya atau pihak yang mempunyai penguasa antara rakyat kecil atau orang miskin.













Nama anggota kelompok :

Tiardo Ramadhan
Asih Tria Rahmawati
Dini Nurul Rohmah
Antonius Kristian Widiantoro